Tribunbabelnews.com
Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Bali, 19 November 2024 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali.
Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di kawasan Jimbaran, dengan total barang bukti yang disita mencapai nilai Rp 1,52 triliun.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan keberhasilan ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia.
Polri akan terus berupaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers hari ini.
Barang bukti yang diamankan meliputi 18 kg hashish (kemasan silver), 12,9 kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil narkoba.
Laboratorium tersebut menggunakan sistem operasi berpindah-pindah guna menghindari deteksi, dengan bahan baku impor dari luar negeri.
Jaringan ini diketahui menggunakan pods system, teknologi yang biasa digunakan untuk vaping, yang dimodifikasi agar bisa mengonsumsi hashish cair.
Modus ini dinilai menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi terkini.
Empat tersangka dengan inisial MR, RR, N, dan DA ditangkap dalam penggerebekan, sementara seorang WNI berinisial DOM yang diduga menjadi otak jaringan masih buron.
Barang haram ini direncanakan untuk diedarkan besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Mereka juga terancam dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang jika terbukti melakukan pencucian hasil kejahatan.
Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri.
Dukungan masyarakat dan stakeholder sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi langkah besar dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta upaya Polri dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.
M. Ridho
—-
Sumber:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, konferensi pers 19 November 2024.
Polri Ungkap Laboratorium Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali
Bali, 19 November 2024 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang beroperasi di Bali.
Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di kawasan Jimbaran, dengan total barang bukti yang disita mencapai nilai Rp 1,52 triliun.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan hingga 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan keberhasilan ini mencerminkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba.
“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia.
Polri akan terus berupaya melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar Komjen Wahyu dalam konferensi pers hari ini.
Barang bukti yang diamankan meliputi 18 kg hashish (kemasan silver), 12,9 kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, serta bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil narkoba.
Laboratorium tersebut menggunakan sistem operasi berpindah-pindah guna menghindari deteksi, dengan bahan baku impor dari luar negeri.
Jaringan ini diketahui menggunakan pods system, teknologi yang biasa digunakan untuk vaping, yang dimodifikasi agar bisa mengonsumsi hashish cair.
Modus ini dinilai menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi terkini.
Empat tersangka dengan inisial MR, RR, N, dan DA ditangkap dalam penggerebekan, sementara seorang WNI berinisial DOM yang diduga menjadi otak jaringan masih buron.
Barang haram ini direncanakan untuk diedarkan besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Mereka juga terancam dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang jika terbukti melakukan pencucian hasil kejahatan.
Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri.
Dukungan masyarakat dan stakeholder sangat penting untuk mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba,” tutupnya.
Pengungkapan ini menjadi langkah besar dalam mendukung program nasional Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta upaya Polri dalam menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.
M. Ridho
—-
Sumber:
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, konferensi pers 19 November 2024.