Tribunbabelnews.com – Bangka Belitung
Gudang Penggorengan Pasir Timah di Desa Pugul Milik DNS dan AKG Tetap Beroperasi Meski Kuat Dugaan Tanpa Izin_
_Kolaborasi Tak Berizin?, Gudang Penggorengan Pasir Timah Diduga Kuat Milik DNS dan AKG_
_Viral!, Video Dugaan Aktivitas Penggorengan Pasir Timah Ilegal Di Desa Pugul Terungkap_
_*Narasi Berita:*_
*Bangka* – Beberapa hari ini viral di media pemberitaan terkait aktivitas penggorengan pasir timah yang diduga beroperasi secara ilegal di sebuah gudang di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Aktivitas ini dinilai miris karena hingga kini tampaknya belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, usaha penggorengan pasir timah ini diduga dimiliki oleh DNS, warga Desa Riau, dengan lokasi gudang yang merupakan milik AKG, warga Desa Pugul. Keduanya diduga bekerja sama menjalankan usaha tersebut, meskipun belum memiliki izin resmi.
Video yang beredar di kalangan jurnalis memperlihatkan aktivitas di dalam gudang. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pekerja sedang melakukan proses penggorengan pasir timah dengan kobaran api yang cukup besar. Sebuah truk juga terlihat terparkir di dalam gudang, sementara CCTV aktif tampak terpasang di pintu masuk untuk merekam setiap aktivitas.
Sejumlah warga yang tinggal di dekat lokasi gudang menyatakan bahwa properti tersebut awalnya adalah milik AKG. Namun, AKG diketahui menyewakan gudang itu kepada DNS, yang kemudian menggunakannya sebagai tempat penggorengan pasir timah.
Foto mobil pengangkut timah
“Sudah lama gudang itu digunakan sebagai tempat penggorengan pasir timah. Sebenarnya tempat itu milik AKG, tapi disewakan ke DNS,” ujar seorang warga saat diwawancarai tim media. _Minggu (29/12/24)._
Namun, keberadaan gudang ini ternyata menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Mereka merasa terganggu dengan bau menyengat yang ditimbulkan selama aktivitas penggorengan berlangsung.
“Terus terang saja, kami merasa keberatan dengan aktivitas itu. Bau yang dihasilkan sangat menyengat dan mengganggu kami, tapi kami tidak bisa berbuat banyak. Hingga saat ini, keluhan kami tidak didengarkan oleh pemerintah setempat,” ujar beberapa warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik gudang, baik DNS maupun AKG, tidak berada di lokasi untuk memberikan klarifikasi. Tim media yang mencoba menghubungi mereka pun belum berhasil mendapatkan respons. Selain itu, aparat penegak hukum dan pemerintah setempat juga belum memberikan tanggapan terkait keluhan warga dan dugaan aktivitas ilegal ini.
Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga ilegal ini. Selain mengganggu lingkungan, kegiatan tanpa izin semacam ini dikhawatirkan juga melanggar peraturan hukum yang berlaku.
“Kami hanya berharap agar pemerintah setempat mendengarkan keluhan kami dan mengambil tindakan. Jangan sampai masalah ini terus dibiarkan, karena kami yang merasakan dampak buruknya,” tutur salah seorang warga dengan nada kesal.
Pemberitaan ini masih terus dikembangkan, dan tim media akan terus berusaha mendapatkan klarifikasi dari semua pihak terkait, termasuk DNS, AKG, aparat penegak hukum, dan pemerintah setempat.
*(TIM)*