Tribunbabelnews.com
Ketum Corak Sultra : Resmi melaporkan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) Di Kejati Sultra Atas Dugaan Aktivitas Ilegal Mining Dan Penjualan Sebelum RKAB
Kasus dugaan pelanggaran pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut) kembali menjadi sorotan, kali ini melibatkan PT Tristaco mineral makmur (TMM), sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Blok. Morombo, Kab. Konawe Utara.
Menurut Ketua Umum Corong Aspirasi Rakyat (Corak) Sulawesi Tenggara (Sultra), Pauzan Dermawan, PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga melakukan aktivitas pertambangan serta diduga kuat penjualan ore nikel sebelum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB). Hal tersebut dianggap serius karena merupakan tindakan yang melawan hukum
“Dokumentasi dan bukti yang kami miliki menunjukkan bahwa aktivitas PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan, pasalnya perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa RKAB,” Tutur Pauzan.
Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7 tahun 2020 Pasal 78, pemegang IUP wajib memiliki RKAB sebagai bagian dari rencana kegiatan pertambangan.
RKAB merupakan alat perencanaan dan pengendalian manajemen yang penting, serta menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.
PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) diduga kuat telah melanggar aturan dengan melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel sejak Agustus 2024 tanpa memiliki RKAB. Hal tersebut membuktikan bahwa PT. Tristaco Mineral Makmur (TMM) enggan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
“Olehnya itu pelanggaran tersebut, Telah kami laporkan ke Kejati Sultra untuk segera melakukan menindak perusahaan tersebut karna di nilai telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kami juga akan mendesak Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKAB baru serta mencabut izin PT Tristaco Mineral Makmur (TMM),” tegas Pauzan.