Tribunbabelnews.com
Kos-kosan Mulia Girimaya Diduga Tempat Transaksi Prostitusi di Pangkalpinang
Pangkalpinang Tribunbabelnews.com Kos-kosan Mulia yang terletak di kawasan Girimaya diduga menjadi tempat transaksi prostitusi. Kabar ini mencuat setelah sejumlah laporan dari warga setempat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas mencurigakan di kos-kosan Mulia sudah berlangsung cukup lama. Warga sekitar sering melihat wanita-wanita muda keluar masuk tempat tersebut dengan berbagai tamu laki-laki pada jam-jam yang tidak wajar. Hal ini memicu kecurigaan bahwa kos-kosan tersebut digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, “Setiap malam banyak pria yang datang dan pergi, dan kami melihat banyak wanita yang tidak kami kenal. Aktivitas mereka sangat mencurigakan.”
Menanggapi laporan dari Warga Tim media langsung melakukan investigasi ketempat kos kosan mulia,untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.Dari pantuan tim investigasi.Senen Malam.
29/07/24.Pukul.22.00.Wib.
kos kosan Mulia terlihat ramai dan terdengar Jelas suara wanita dan laki laki didalam Kamar Kos Kosan tersebut .Dengan adanya kejangalan tim investigasi mencari kepengurusan Kos.
Disini tim menjumpai Pihak pengelola Kos-kosan Mulia Girimaya sendiri.memberikan tanggapan resmi terkait. sejumlah penghuni kos-kosan tersebut Jika ada yang mau cari Kos kosan.Bila mereka mau ajak wanita dari luar kita persilahkan.Yang penting jangan ribut itu saja. Tetapi Kos kosan kita sering razia.Ungkapnya, Pengurus Kos kosan Mulia.Terhadap media.
Tim lanjut mencari keterangan dari Penghuni Kos kosan mulia .Menurut pengakuan dari sumber.
“Saya sudah tinggal di sini cukup lama dan tidak pernah melihat aktivitas seperti yang dituduhkan. Kami hanya penghuni biasa yang bekerja ,” Ungkap salah satu penghuni.dengan Wajah gugup.
Warga berharap agar pihak berwenang segera menyelesaikan penyelidikan ini agar lingkungan mereka kembali aman dan nyaman. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena jika dugaan ini terbukti benar, akan menjadi masalah serius yang harus segera ditangani demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Sanksi bagi orang yang melakukan eksploitasi seperti dalam cerita Anda berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Apabila yang dieksploitasi adalah anak, berdasarkan Pasal 66 ayat (3) jo. Pasal 66 ayat (1) UU Perlindungan Anak,setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.
Sanksi bagi setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh anak, misalnya sebagai pengguna jasa prostitusi, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”), ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa.
Sembari mengunggu konfirmasi dari APH.POl PP.kota Pangkalpinang hingga berita ini di tayangkan.
(Tim)