Tanpa Tersentuh Hukum, Gudang Pasir Timah ilegal Boss Kutloy/Rudi ank sunpo Tetap Ber Aktifitas

  Tribunbabelnews.com

Tanpa Tersentuh Hukum, Gudang Pasir Timah ilegal Boss Kutloy/Rudi ank sunpo Tetap Ber Aktifitas

Terbukti saat Team Awak Media,Senin 14/10/2024 sekitar pukul 17.00 Wib menelusuri lokasi yang di dapat informasi  dari masyarakat  sekitar bahwa keberadaan gudang milik Boss Kutloy / Rudi tersebut cukup besar serta tersembunyi di tutupi pohon – pohon yang besar serta di kelilingi pagar panel beton  yang cukup tinggi.

Dari hasil penelusuran Team Awak Media  terlihat dari luar  adanya aktivitas penggorengan pasir timah yang dilakukan oleh para pekerja yang sedang memasukan pasir – pasir timah yang berada didalam karung kedalam tungku pembakaran  yang terbuat dari plat besi  berkapasitas sekitar 500 kg per satu tungku, terlihat jelas asap  tebal yang mengepul mengelilingi seputaran gudang juga bau belerang begitu menyengat.

Tem awak media pun melanjutkan bincang-bincang dengan warga sekitar sebut saja Rz,dan menurut keterangan Rz gudang tersebut milik Boss Kutloy /Rudi anak Sunpo yang mana Boss Kutloy /Rudi adalah pemain lama didunia pasir timah di seputaran Belinyu, semua masyarakat disni tau pak ungkap dari narasumber Rz, dan bukan rahasia umum lagi Boss Kutloy yang mempunyai hobi memancing tu ucapnya.

Sungguh ironis disaat Pemerintah  dan Aparat Penegak Hukum di Indonesia lagi menyelesaikan polemik tata niaga komoditi  timah yang merugikan negara yang begitu besar, Tidak membuat Boss  Kutloy hentar untuk melakukan praktik Ilegalnya bahkan semakin merasa terlindungi oleh yang namanya Hukum, Dalam praktik ilegalnya Boss Kutloy bisa di kerat dengan Undang – Undang Minerba  Pasal 161; Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun atau denda  100 milyar rupiah.

Demi berimbangnya  berita yang kami tayangkan,team awak media akan mengkonfirmasi ke Kapolres Bangka  dan Kapolsek Belinyu, untuk menindak lanjuti penggorengan timah ilegal di kawasan Desa Air Jukung, Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka. ( Team Posko Srigala Malam )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *