Di Duga Perumahan Blok 25A, Dijadikan Tempat Penampungan Pasir Timah Milik RFL Alias Godek

Bangka Belitung

Tribunbabelnews.com

Pangkal Pinang , kelurahan selindung kecamatan Gabek, provinsi Bangka Belitung, dari temuan team awak media yang tidak sengaja melintasi perumahan Permata selindung lintas timur, terpantau ada sebuah perumahan blok 25A, yang dikamuflase atau di sinyalir dijadikan gudang pasir timah atau penampungan pasir timah Ilegal yang sudah siap untuk di kirim keluar.

Team awak media mencoba mengali dan mencarik informasi ke narasumber sebut saja Mr.x , Mr.x pun mengatakan dirumah itu milik RFL alias Godek warga gabek dan rumah itu jarang di tempati hanya buat gudang penimbunan pasir timah ilegal, apabila ada pasir timah masuk baru lah RFL alias Godek berada di rumah tersebut. Ujar narasumber

Team awak media segera melakukan investigasi ternyata benar adanya ap yang dikatakan Mr.x terdapat satu unit mobil dumptruk jenis colt warna kuning tanpa nopol yang di Kendarai oleh IMRN salah satu warga Desa Mislak, kecamatan Jebus. pada Kamis malam tepatnya pukul 18.30 wib, Terlihat didalam bak mobil dumptruk tersebut bermuatan kurang lebih 10 ton pasir timah ilegal di depan karung bertuliskan nama Rifal, yang sudah siap untuk dikirim menuju ke Bangka Barat, tepatnya ke desa Pala kecamatan Jebus.

Dari hasil investigasi team awak media RFL alias Godek mempunyai Big Bos yang mendanai barang atau pasir Timah Ilegal dalam melancarkan bisnis Ilegalnya,

dalam hal ini RFL alias Godek bisa di Jerat dengan UU Minerba Pasal 161 yang berbunyi, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.

Demi berimbangnya berita yang kita tayangkan team dalam upaya konfirmasi ke Dirrekrimsus Polda Babel, Kombes pol Jojo Sutarjo, karena nama RFL alias Godek sudah Santer diberitakan tapi tidak ada Tindakan dari Dirrekrimsus Polda Babel, apakah Dirrekrimsus masuk angin atau RFL alias Godek yang Kebal Hukum.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *