Tribunbabelnews.com
Bangka Belitung
**SPBU 24.331.69 Selindung Baru Diduga Menjual Bebas dengan Pengerit BBM Jenis Pertalite Tak Menghiraukan Peraturan Pemerintah**
**Pangkalpinang, 31 Juli 2024** – SPBU 24.331.69 di Selindung Baru diduga melakukan pelanggaran serius dengan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara bebas kepada pengerit. Praktik ini diduga mengabaikan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pertamina.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, SPBU ini kerap kali melayani pengerit yang menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki besar untuk membeli Pertalite dalam jumlah yang banyak. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar karena selain merugikan konsumen yang membutuhkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari, praktik ini juga dapat berdampak pada kelangkaan BBM di wilayah tersebut.
Seorang warga Selindung Baru yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya. “Kami sering Antri mendapatkan Pertalite karena menunggu Antrian oleh pengerit. Hal ini sangat merugikan kami sebagai konsumen biasa,” ujarnya.
Pihak Pertamina sebelumnya telah mengeluarkan aturan ketat mengenai pembelian BBM oleh pengerit. Aturan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM yang merata dan menghindari penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Namun, dugaan pelanggaran yang terjadi di SPBU 24.331.69 ini menunjukkan bahwa masih ada pihak yang mengabaikan aturan tersebut demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU 24.331.69 belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Pertamina juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai langkah yang akan diambil untuk menangani masalah ini.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan distribusi BBM yang adil serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kestabilan pasokan BBM di wilayah Selindung Baru dan sekitarnya, serta menghindari praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen.