Babel, Bangka Induk, Tribunbabelnews.com
WD Alias Paku Penampung Pasir Timah Dari Hasil Tambang Ilegal Dan Tak Tersentuh Hukum
RIDING PANJANG – Penambangan tanpa izin (PETI) pada dasarnya adalah kejahatan atas kekayaan negara berupa pencurian bahan galian karena mengabaikan ketentuan pertambangan dan ketentuan lainnya yang terkait. Keberadaan PETI sudah hampir menyebar di seluruh wilayah yang berpotensi mineral di Indonesia. Akibat aktifitas penambang in-konvensional atau penambang yang liar yang tidak berizin tersebut, Pemerintah Republik Indonesia kehilangan potensi pendapatan.
Menjamurnya praktek pengambilan terhadap kekayaan alam Kepulauan Bangka Belitung berupa pasir timah tak lepas dari adanya penampungan atau pembeli pasir timah (kolektor-red) sekaligus juga memiliki tempat lobi dan penggorengan pasir timah ilegal ternyata hingga saat ini masih terus berlangsung tanpa tersentuh hukum.
Seperti aktivitas jual beli, pengumpulan pasir timah juga melobi pasir timah dari para penambang liar yang dilakukan oleh WD alias Paku Warga Dusun Tebing, Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka diduga illegal dan tak tersentuh aparat penegak hukum (APH).
Dari perkembangan informasi yang didapat, ada kolektor bernama WD alias Paku Warga Desa Tebing melakukan pengumpulan pasir timah dan melobi (pemisah pasir timah – red) yang tidak tersentuh hukum.
Hal ini disampaikan oleh sumber yang terpercaya yang namanya tak ingin diungkap. Sumber menyebut bahwa pasir timah hasil dari tambang ilegal dibeli oleh WD alias Paku.
“Transaksi jual beli timah hasil tambang ilegal dibeli oleh WD alias Paku bang,” ujar sumber media ini seraya mengirimkan foto lokasi rumah tempat transaksi jual beli pasir timah dan tempat melobi nya,”Kamis siang 12/12/2024.
Sumber menuturkan jika aktivitas melobi pasir timah hasil pembelian dari tambang ilegal dilakukan malam hari bertempat di belakang rumah WD alias Paku,” sebut sumber.
Hingga berita ini diturunkan, pihak WD dan pihak terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi. Demikian juga Dirreskrimsus Polda Babel
masih diupayakan konfirmasinya terkait dugaan bebasnya WD melakukan pembelian dan penampungan timah hasil tambang ilegal.(*/red)