Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Dan Polsek Pemali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Kriminal114 Dilihat

Tribunbabelnews.com

Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka Dan Polsek Pemali Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Sungailiat – Tim Kelambit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (sat Reskrim) Polres Bangka berhasil kembali Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan, menangkap pelaku Ahk (33). Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya pelaku melakukan pencurian di Jl. Melati Desa Air ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka. Selasa (9/7/2024), Yang mana pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu Belakang hingga rusak. Kemudian pelaku mengambil 4 (empat) buah lensa kamera dan 1 (satu) buah camera merk sonny. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka mengatakan, dengan kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan dan Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian sedang berada di Kel.Bukit Betung Kec.Sungailiat Kab.Bangka.Tidak Butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan, senin (5/8/2024) “, ujar Akp Era Anggraini.

Hasil pengakuan pelaku Ahk mengatakan benar melakukan pencurian dirumah korban yang beralamat di Jl Melati Desa Air ruay Kec.Pemali Kab.Bangka, yang mana diduga pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendorong pintu belakang hingga rusak dan mengambil barang berharga milik korban yang berada didalam rumah korban.

“Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan oleh diduga pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari”, jelas Akp Era Anggraini.

Atas perbuatan yang dilakukan Pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *