Polsek Simpang Teritip Ringkus Pelaku tindak pidana Penganiayaan berat

Berita Utama, Polisi114 Dilihat

Tribunbabelnews.com

Polsek Simpang Teritip Ringkus Pelaku tindak pidana Penganiayaan berat

(SA),laki laki 24 tahun buruh harian lepas merupakan seorang pelaku yang ditangkap oleh anggota unit Reskrim polsek simter akibat penganiayaan berat.


Pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di jalan raya Dusun Bunang Desa Peradong Kec. Simpang teritip Kab. Bangka Barat, telah terjadi tindak pidana Penganiayaan berat yang Menyebabkan Korban An. KAMISUN mengalami luka dan putus jari telunjuk tangan kanannya.

Dan kemudian Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib, unit reskrim polsek Simpang teritip mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan (SA) yang sedang berada dibelakang halaman rumah warga Desa Peradong Kec. Simpang teritip Kab. Bangka Barat.

Mendapatkan informasi tersebut anggota unit reskrim beserta anggota piket langsung mencari keberadaan (SA) dan berhasil mengamankan (SA) Selanjutnya (SA) dibawa dan kemudian diamankan ke Polsek Simpang teritip.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK
Melalui Kapolsek Simpang Teritip Iptu Muhammad Ryan Noviandy menyampaikan”saat ini pelaku dan baran bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut”

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa Sebilah parang yang dibungkus dengan kain baju kaos warna hijau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *