Tribunbabelnews.com
AKIBAT BERJUALAN DIBAHU JALAN ATAU DITROTOAR, PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DAPAT TEGURAN DARI SATPOL BANGKA TENGAH
Investigasi Bhayangkara Indonesia, Bangka Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah menghimbau serta menegur para pedagang supaya tidak berjualan di troatoar atau badan jalan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Sama Anam mengatakan penertiban dilakukan untuk mengoptimalkan hak para pejalan kaki dan sudah dilakukan mulai dari kemarin, Selasa (30/7/2024) sore.
“Anggota Satpol PP melakukan pemetaan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga melanggar Perda karna berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Selanjutnya anggota Satpol PP menemui para PKL dalam rangka memberikan pembinaan dan teguran lisan,” ujar Sama Anam, Rabu (31/7/2024).
Saat penertiban, Anggota Satpol PP mengarahkan para PKL agar pindah ke lokasi yang telah ditentukan dan menaati aturan yang sudah diterapkan pemerintah daerah, dan juga memberikan surat pernyataan kepada PKL yang melanggar Perda tersebut.
“Kita berharap agar trotoar ini tidak disalah fungsikan. Kita mengamati akhir-akhir ini banyak pedagang memanfaatkan trotoar bahkan bahu jalan untuk berjualan.
Hal ini tentu mengganggu hak pejalan kaki. Kita ada perda 46 tahun 2011 tentang Ketertiban umum dimana pasal 14 huruf a setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha di atas trotoar,” jelasnya.
Dia menambahkan untuk sanksi sebagaimana pasal 37 Perda 46 Tahun 2011 terhadap pelanggaran pasal 14 huruf a.
“Apabila melakukan pelanggaran nantinya akan dilakukan pembongkaran setelah melalui proses teguran tertulis sebanyak 3 kali,” katanya. (Team-TP).