Bangka Tengah – Tribunbabelnews.com
Bertahun Tahun Gudang Penggorengan Pasir Timah Di Duga Ilegal Milik bos AND Tanpa Tersentuh Pihak penegak hukum
” Bangka Tengah 13 januari 2025, Desa Kace Timur ( Konghin )
Saat Tim Melakukan Peliputan, Tim awak media kembali menemukan informasi terkait ada nya gudang Penggorang Pasir Timah Di Duga Ilegal Di Tengah padat penduduk tepat nya di Desa Kace Timur, Biasa Masyarakat sekitar menyut nya ( Konghin ), Tempat tersebut perbatasan antara desa Kace tengah dan desa Kace Timur
Di Duga Gudang tersebut Dijadikan Tempat penggorengan pasir timah dan penampung pasir timah 14 Januari 2025 dari para penambang Ilegal
Saat Tim sedang melakukan Peliputan. Bener saja Tim menemukan gudang yang sangat Dekat dari rumah Penduduk tersebut dan tim pun melihat jelas adanya aktifitas penggorengan pasir timah, terlihat oleh tim awak media gepulan asap di gudang bos Andy
Foto pasir timah
Tak jauh dari lokasi gudang penggorengan pasir timah, Tim pun menyambangi salah satu warga sekitar, Tim pun bertanya Kepada salah satu warga yg tak mau nama nya di publikasi kan, Tim pun bertanya itu gudang punya siapa, warga tersebut menyampaikan gudang tersebut punya bos AND, dan Tim pun bertanya apa saja isi di dalam gudang tersebut, warga itu pun menjawab gudang Timah pak, biasa nya ada mobil truk yang mengakut dan mengantar pasir timah dan mobil nya lewat sini lah pak : ujar warga sekitar
Dari informasi warga sekitar gudang tersebut udah lama Ber operasi dan Diduga tak mengangongi izin ( IUP ) Penampungan dan tak tersentuh pihak Penegak Hukum ( APH ) sampai saat ini aman aman saja
Untuk memastikan informasi dari masyarakat sekitar. Tim pun Mencoba mengambil fto didalam gudang, akan tetapi gudang tersebut terkunci rapat
Terlihat oleh Tim gudang bos AND tersebut dikelilingi beton Se hingga tak nampak ada Aktifitas penggorang pasir timah atau aktifitas Ilegal.
Seolah olah Olah Bos AND merasa Aman Aman Saja, Karna Tak Terlihat Ada nya Aktifitas Penggerangan Pasir Timah Di Duga Ilegal karna di kelilingi pagar beton
Terkait Adanya Aktifitas Tempat Penggorengan Pasir Timah bos AND . Tim Awak Mencoba mengkonfirmasikan ke kapolsek Mendobarat dan Kapolres bangka induk dan intansi lain nya terkait aktifitas penggorengan pasir timah di duga ilegal tersebut.
Karena dari sisi regulasi aktifias Penggorengan Pasir Timah ilegal diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.
@ Tim Awak media )