Bisa kah Kapolda Baru Menindak Tegas Para Perusak Hutan Lindung Di Profinsi Bangka Belitung Tepatnya Di Parit Tiga Jebus Bangka Barat
Ketegasan APH di Parit Tiga Jebus Di Pertanyakan, Bangka Barat — Aktivitas tambang sekala besar ber operasi di hutan lindung (HL) pasir kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga Jebus Bangka Barat, Se Olah olah Ada yang membekingi di belakang nya dan Tak tersentuh Hukum,
Diduga tambang timah yang Ber Operasi Di Hutan lindung milik seorang pengusaha berinisial “AHN” yang menurut informasi berasal dari Kecamatan Parit Tiga, Se olah olah tak tersentuh hukum Atau APH, berulah lagi di hutan lindung (HL), tepatnya di lokasi Kuarsa Desa Teluk Limau, namun tidakkt tersentuh oleh hukum.
Berdasarkan hasil informasi masyarakat sekitar ada tambang pasir Timah Ilegal dan Bekerja di Hutan Lindung, Dari investigasi di lapangan, Awak Media menemukan aktivitas tambang yang diduga ilegal yang Meluluh lantah kan Hutan Lindung dan Mengobrak ngabrik menggunakan alat berat berbagai merek yang sedang beraktivitas, dari Pantauwan awak media ada lima alat Berat yang sedang melululantah kan Hutan Lindung,.
Saat Awak Media mengkonfirmasi seseorang yang Sedang Bekerja dan yang tak mau namanya di sebut dan posisi sedang berada di lokasi tambang timah tersebut mengatakan, “Iya bang, kami dengar ini kepunyaan bos ” AHN” dari Parit Tiga, dan ini juga sudah berjalan kurang lebih 2 Minggu. Ujar pekerja Tersebut
Dalam hal ini tim awak media sangat menyayangkan kan Hutan yg semula subur sekarang di luluhlantah kan oleh AHN yang hanya memikir kan diri sendiri tanpa memikir kan ekosistem Bangka Belitung dan SE olah2 merasa ada yg membekingi dan sudah menyetor
Dalam hal ini tim awak media mengkonfirmasi ke kapolsek jebus Kompol Albert DH Tampubolon SH, terkait Tambang Ilegal yg bekerja di hutan lindung di parit tiga Jebus,
Melalui dinding WhatsApp, Awak Media mengkonfirmasi Polhut (kphp) Jebu Bembang Antan Rully, beliau mengatakan, Walaikumsalam Bang. Siap, terkait kegiatan ini kami beberapa hari ini sudah pernah melakukan tindakan peringatan dan pemasangan plank larangan kegiatan. Terima Kasih infonya, kami akan melakukan pengecekkan kembali aktifitas tersebut, tutup Rully .
Karena Penasaran, Awak Media melanjutkan konfirmasi melalui via WhatsApp ke Kapolres Bangka barat yaitu KBP Ade Zamrah SH S.I.K terkait tambang timah di wilayah kuarsa. Namun Kapolres menanyakan itu punyanya siapa, kata akbp Ade Zamrah
Jelas dalam hal ini dan Terkait kegiatan tambang yang merusah hutan lindung ( HL ) tersebut sudah jelas melanggar UU Minerba No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
pasal 161.
Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana penjara Paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,. { Seratus Miliar Rupiah )
Se olah2 para pekerja tersebut kebal hukum, Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Di Belakang yang merusak hutan lindung tersebut dan awak media ini akan memantau/mengiringi trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.
Sampai pemberitaan ini di naikan ( tayang) kami dari media Tribunbabelnews.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait dan Aparat Penegak hukum Babel Terkait Tambang PIP di kolong Kenari dan Sekitarnya
( Tim )