Di depan kantor desa kampung jeruk terdapat aktifitas galian C berada di dalam IUP TIMAH meresahkan masyarakat dan pengguna jalan
Pangkal Pinang 25 September 2024
Tribunbabelnews.com– Awak Media mendapatkan informasi dari masyarakat Bahwa ada Aktifitas Pengangkutan Pasir atau Galian C
Tim awak Media pun tertarik menginvestigasi bener gak nya terkait laporan masyarakat tersebut. bener saja tim awak media pun menemukan Galian C jenis Pasir
Aktivitas tambang Pasir Galian C diduga BerOperasi Di IUP PT Timah, Terlihat oleh tim Awak Media Salah Satu alat berat ( PC ) Operator sedang Mengeruk Pasir Galian C Ke Mobil Pengangkut Yang Sedang Antri,
Dari pantau awak media selasa 25/08/2024) terlihat aktivitas Galian C jenis pasir mengunakan sebanyak 1 unit alat berat Berwarna Orange lagi asik beraktivitas. Dan dilokasi yang sama juga terlihat mobil-mobil truk lagi mengantri giliran untuk Mengisi Muatan,.
Awak media pun mengkomfirmasi ke salah satu Mobil Pengangkut Pasir Galian C panggil saja Nama nya SN. SN mengatakan”, Galian ini milik Bos Acen pak. Ujar Sopir Pengangkut Pasir Galian C, Menurut Informasi Dari Sopir Dia Hanya Di Perintahkan Untuk Membawa Pasir Oleh Bos ACEN.
Terlihat Di Lokasi Galian C. Terpampang papan nama IUP TIMAH, Akan Tetapai Pasir Galian C Di Jual Ke luar, Sebenernya dalam Hal Ini Pasir Tersebut Untuk Reklamasi Atau Untuk TImbunan Ulang, agar untuk menata, memulihkan, serta memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai dengan peruntukannya, dan Punya Bos ACEN Malah Di Jual Atau Di Salah Gunakan. Karna Hanya Memikir Kan Keuntungan Semata.
Tak Jauh dari Lokasi Galia Pasir C Yang Berada Di IUP TIMAH Tersebut. Tim Awak media Pun menjumpai salah satu warga yg Dekat dari Jalan yang sering melewati mobil Pengangkut Galin C Atau Pasir. Menurut informasi bahwa Aktifitas Tersebut Baru Beberapa Minggu.
Masih keterangan warga Sekitar, kami sebenarnya sangat terganggu Pak dengan aktivitas pengerukan pasir itu pak, Bapak lihat sendiri jalan raya dan rumah kami dipenuhi dengan Tanah dan debu dimana-mana bisa menyebabkan kami sesak nafas dan efeknya sangat buruk bagi kelurga kami.
Tim Awak Media Pun Mengkonfirmasi Kepada Penggunaan Jalan terkait Pengangkutan Pasir Tersebut, Pengguna Jalan Pun menyampaikan kami Sangat Resah Pak, Debu nya,.” Ujar Warga Dan Pengguna jalan
Terkait temuan tersebut tentunya harus segera diambil tindakan yang tegas PT TIMAH, Terhadap Perusahaan Yang Menggunakan Prusahaan nya, Karna Di Salah Gunakan Oleh Orang Orang Yang Tak Bertanggung Jawab.
“Dan Menurut Signifikan dari Aparatur Penegak Hukum setempat untuk segera mengambil tindakan Dan memproses hukum terhadap pengelolanya sesuai dengan tata aturan regulasinya yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba khususnya pasal 158.
Adapun bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, ”Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal ,35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
@ Tim Awak Media