Di Duga Gudang Penggorengan Pasir Timah Milik Boss Sandri Tak Tersentuh Pihak Penegak Hukum ( APH )
Tribunbabelnews.com 29 Oktober 2024 Bangka / Batu rusak
Saat Tim Melakukan Peliputan. Tim media kembali menemukan informasi terkait ada nya gudang Penggorang Pasir Timah Di Duga Ilegal yang Ber alamat di batu Rusak Kec. Merawang kab.bangka induk.
Di Duga Gudang tersebut Dijadikan Tempat pelobi dan penampung pasir Timah dan Penggorengan Pasir timah yang diduga ilegal Dari para Penambang ilegal. 29 Oktober 2024
Saat Tim sedang melakukan Peliputan Terkait gudang yang sangat Dekat dari rumah Penduduk tersebut, Tim pun menyambangi salah satu warga sekitar, Tim pun bertanya Kepada salah satu warga yg tak mau nama nya di publikasi kan, Tim pun bertanya itu gudang punya siapa, warga tersebut menyampaikan gudang tersebut punya bos Sandri, dan Tim pun bertanya apa saja isi di dalam gudang tersebut, warga pun itu pun menjawab setau sya sih itu gudang Timah pak, biasa nya ada Mbil green mex yang mangantar atau mengangkut Timah dan di dalam pun ada Penggorengan dan lobi Timah nya pak. Ujar warga sekitar
Dari informasi warga sekitar gudang tersebut udah lama Ber operasi dan Diduga tak mengangongi izin ( IUP ) Penampungan Pasir timah tanpa Tersentuh pihak Penegak Hukum ( APH )
Terlihat oleh Tim gudang bos andri tersebut dikelilingi beton Se hingga tak nampak ada Aktifitas penggorang pasir timah atau aktifitas Ilegal.
Seolah olah Olah Bos Sandri merasa Aman Aman Saja, Karna Tak Terlihat Ada nya Aktifitas Penggerangan Pasir Timah Di Duga Ilegal karna di kelilingi pagae beton.
Terkait Adanya Aktifitas Tempat Penggorengan Pasir Timah bos andri. Tim Awak Mencoba mengkonfirmasikan ke kapolsek batu Rusak dan Kapolres bangka induk.
Karena dari sisi regulasi aktifias Penggorengan Pasir Timah ilegal diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.
@ Tim Awak media )