Tribunbabelnews.com
Di Duga Penggorengan Boss Dedi Botak Belinyu, Tak tersentuh Hukum Tetap Beraktivitas
Penggorengan pasti timah ini disebut warga telah lama beroperasi, Tetapi luput dari penertiban APH Kecamatan Belinyu maupun Kabupaten Bangka.
Hampir dipastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait.Kita ketahui bahwa izin Penggorengan hanya di miliki oleh PT.Timah dan Smelter yang ada di Kepulauan Bangka Belitung.
Saat Awak Team Media yang tergabung dalam Team Serigala Malam mengali informasi dari masyarakat terkait kepemilikan tempat Penggorengan pasir timah tersebut.
Menurut salah satu warga sebut saja “DD” memberi tahukan bahwa Penggorengan pasir timah tersebut milik Boz Dedi Botak,yang tinggal di lingkungan Desa Bukit Ketok Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dengan no rumah 130.
Sementara itu saat Tim Media,Senin 14/10/2024 mengecek lokasi terdapat 1 tungku penggorengan pasir timah yang mana di perkirakan para pekerja sudah selesai beraktivitas dan juga tampak beberapa karung tailing timah (sisa hasil pencucian timah-red).
Terlihat jelas Tungku penggorengan cukup besar diperkirakan berkapasitas kurang lebih 1 ton dalam satu kali penggorengan.
Selain “DD”,menurut keterangan warga sekitar,apabila Boz Dedi Botak sudah mulai beraktivitas melakukan penggorengan tercium bau belerang yang menyengat serta asap mengepul dikarenakan bahan bakar yang digunakan Boz Dedi Botak dari kayu bakar.
Dalam hal ini Boz Dedi Botak bisa di jerat Udang – Undang Minerba Pasal 161,Yang berbunyi “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 100 milyar rupiah.
Juga dikenakan Undang – Undang pencemaran lingkungan pasal 374,Yang berbunyi “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.
Untuk keberimbangan berita ,Awak Team Media yang tergabung dalam Team Serigala Malam masih mengkonfirmasi ke Aparat Penegak Hukum dan Instansi pemerintah terkait yang berwenang mengijinkan maupun menerbitkan usaha penggorengan pasir timah tersebut di Pemkab Bangka.(Team Serigala Malam).