Di tengah gencarnya pemerintah melakukan kampanye pentingnya penyelamatan kawasan hutan mangrove/bakau, justru kini tak sedikit pihak-pihak yang menjadi ‘musuh’ bagi inisiatif penyelamatan paru2 dunia.

Berita Utama74 Dilihat

Tribunbabelnews.com

D tengah gencarnya pemerintah melakukan kampanye pentingnya penyelamatan kawasan hutan mangrove/bakau, justru kini tak sedikit pihak-pihak yang menjadi ‘musuh’ bagi inisiatif penyelamatan paru2 dunia.

Kali ini kembali terjadi pengrusakan kawasan hutan bakau di pantai bembang terpatnya di Desa pebuar Dan sungai buluh Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Awal Mula Ada laporan datang masuk lewat WA, Media Kita Bahwa,hutan bakau pantai bembang desa pebuar Dan desa sungaibuluh Bangka Barat luluh lantak di hajar Ti Rajuk Dan Ti Sebu Di duga di kordinir oleh Anggota kepolisian inisial Tpk, dan warga jebus inisial SNDY Dihutan bakau pantai bembang Ada 2 pengurus dan 1 bernama MD

1. Tuan MD dan SND di diduga salah satu pengurus Masyarakat kampung yang menggunakan Ti Sebu sedangkan
2. SND di duga pengurus Ti Rajuk. laporan WA yang masuk ke tim media Kita.
3. Lahan tsb juga di kordinir oleh warga jebus inisial SY dan barat mantan anggota Dewan oknum anggota polisi yg berdinas di bangka barat dngn sistem PI timah 30%dan uang masuk 5 juta / ponton.

Menanggapi hal ini sangat di sayangkan,karena tak sedikit kawasan hutan-hutan bakau dijarah dan dirusak oleh oknum masyarakat penambang timah ilegal, bahkan oknum pelaku tambang ini telah melakukan aktivitas penambangan pasir timah di dalam kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP).

Kami berupaya konfirmasi ke Kasi Gakkum KLHK Iwan setiawan
Kapolres AKBP Ade Zamrah Dan kasat Polairud bangka barat Ipda Yudi Lasmono.

jika sesungguhnya kawasan hutan magrove tak lain sebagai paru-paru dunia, namun mirisnya justru di wilayah kep. Bangka belitung telah terjadi sebuah kejahatan lingkungan terhadap hutan bakau/Mangrove, akibat aktivitas penambangan tambang timah ilegal di kawasan pantai bembang Dan masuk hutan Lindung.

“Jelas ini bentuk tindakan perusakan terhadap hutan magrove kalau kita merujuk ke UU No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1,,5 Miliar dan paling banyak Rp 50 Miliar,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *