Tribunbabelnews.com
Kapolsek Tempilang Hadiri Persidangan Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik Pt Sawindo Kencana
Pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Pengadilan Negeri Muntok Kapolsek Tempilang bersama Unit Reskrim Polsek Tempilang telah melaksanakan persidangan Tindak Pidana Ringan terkait pencurian buah kelapa sawit milik PT. Sawindo Kencana.
(AD) laki laki 32 tahun merupakan pelaku tindak pidana ringan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT.Sawindo Kencana.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan “Telah dilaksanakan persidangan Tindak Pidana Ringan terkait pekara Pencurian Buah Kelapa Sawit milik PT. Sawindo Kencana yang dilakukan (AD).
Persidangan Tindak Pidana Ringan tersebut dilaksanakan oleh Polsek Tempilang guna menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya Pencurian Buah Kelapa Sawit.
baik milik masyarakat maupun milik PT. Sawindo Kencana, sehingga dengan dilakukan persidangan Tindak Pidana Ringan tersebut dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
kegiatan Persidangan Pekara Tindak Pidana Ringan oleh Kapolsek Tempilang dan Unit Reskrim Polsek Tempilang di Pengadilan Negeri Muntok yang dihadiri langsung oleh pihak PT. Sawindo Kencana dan (AD) yang berjalan aman dan tertib.