Tribunbabelnews.com
LSM Harimau DPC Bogor Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Penganiayaan Yang Melibatkan Anggotanya
BOGOR | Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) DPC Bogor Raya, Reno Guandi, dengan tegas membantah tuduhan bahwa anggotanya terlibat dalam penganiayaan terhadap wartawan Media Logika Rakyat. Bantahan dan klarifikasi ini disampaikan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Markas Komando LSM HARIMAU di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor.
Reno Guandi menjelaskan, “Berita yang dirilis tersebut tidak relevan dan tidak berimbang. Ini lebih cenderung merupakan penyampaian sepihak dari narasumber. Pemberitaan memiliki norma yang harus dipatuhi, dan dalam menyajikan berita tidak sepatutnya hanya berpijak pada satu sumber. Pemberitaan harus dilandasi niat baik dan menjunjung tinggi etika pers.”
Di tempat yang sama, Wakil Ketua LSM HARIMAU DPC Bogor Raya, Bayu Hasan, S.H., juga menegaskan keberatan atas pemberitaan tersebut.
“Kami keberatan dengan pemberitaan Media Online Logika Rakyat yang secara sepihak menyatakan bahwa sejumlah anggota LSM HARIMAU melakukan penganiayaan terhadap wartawannya. Peristiwa ini berawal dari adanya kerugian uang sebesar Rp 40.000.000,- milik salah satu anggota LSM HARIMAU, Angga Suara, yang diduga akibat perbuatan Saudara Ade Nuryogi Yana. Uang tersebut diterima oleh Yogi pada bulan April 2022, dengan janji akan mengurus kendaraan milik Angga Suara yang di-take over, namun hingga Agustus 2024, janji tersebut tidak pernah dipenuhi,” jelas Bayu.
Bayu menegaskan kembali bahwa pemberitaan sepihak oleh Media Logika Rakyat sangat merugikan LSM HARIMAU. Selain tidak berimbang, banyak hal dalam pemberitaan tersebut yang tidak sesuai dengan fakta, seperti klaim bahwa korban penganiayaan (Ade Nuryogi Yana) kehilangan tiga gigi.
“Informasi mengenai tiga gigi Yogi yang copot sama sekali tidak benar. Berdasarkan data yang kami miliki, termasuk bukti laporan pengaduan polisi No. Pol STT-PL/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES_BGR/POLDA JABAR tertanggal 18 Agustus 2024, disebutkan bahwa korban hanya mengalami satu gigi copot, satu gigi patah, dan satu gigi goyang,” ujar Bayu.
Bayu juga menambahkan bahwa pada saat pertemuan antara Angga Suara dan Yogi pada tanggal 17 Agustus 2024, Yogi mengaku sudah tidak aktif sebagai wartawan dan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers Media Sergap yang sudah habis masa berlakunya.
“Jadi bagaimana mungkin muncul pemberitaan yang menyebutkan LSM HARIMAU menganiaya wartawan Media Logika Rakyat? Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa melakukan penghakiman sepihak,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Abu Yazid, S.H., Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi LSM HARIMAU DPC Bogor Raya sekaligus Direktur Eksekutif LBH Adhibrata, juga menyesalkan adanya pemberitaan dari Media Logika Rakyat yang tidak berimbang.
“Media seharusnya memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memberikan keterangan. Kami berharap Media Logika Rakyat menjunjung tinggi Undang-Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” ujar Yazid.
Terkait laporan penganiayaan yang telah dilaporkan sesuai dengan isi berita Media Logika Rakyat, Yazid menegaskan bahwa LSM HARIMAU siap menghadapi proses hukum yang ada.
“Kami akan membela anggota kami jika memang ada laporan yang diajukan ke polisi. Kami akan mengajukan upaya kontra laporan terhadap Saudara Ade Nuryogi Yana atas dugaan penggelapan dan penipuan. Kami akan mendalami bukti-bukti hukum yang kami miliki,” tutup Yazid.
Terkait hal ini, awak media ini masih terus menggali informasi kepada pihak-pihak terkait guna konfirmasi lebih lanjut.
Berikut unggahan berita terkait informasi berita yang dimaksud oleh Ketua LSM Harimau DPC Bogor
[SHR]