Dirwaster Aceh Serahkan SK Dewan Markas Wilayah L-KPK Aceh Timur
Dewan Markas Wilayah L-KPK Aceh Timur Terima SK Dari Dirwaster Aceh
ACEH TIMUR – Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Aceh Timur terbentuk dan Safrizal ditunjuk sebagai Ketua Markas Wilayah (Marwil) Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.
Penyerahan SK dilakukan oleh Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Provinsi Aceh Drs Amiruddin AR. Senin 6 Januari 2025.
Penunjukkan mantan Kabid Investigasi dan Verifikasi data Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) sebagai Ketua Markas Wilayah L-KPK Aceh Timur itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 031/129/SK/DT.L-KPK/LPG/I/2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum L-KPK Susyadi,AS pada tanggal 5 Januari 2025.
Tak Hanya Safrizal yang ditunjuk sebagai Ketua Dewan Teritorial Marwil Kabupaten Aceh Timur, ditunjuk juga sebagai Sekretaris M.Iqbal, Cut Raja Sebagai Bendahara dan Galuh Tri Wahyuni sebagai Provost.
Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) L-KPK Provinsi Aceh Drs. Amiruddin AR berpesan kepada para Dewan Teritorial Marwil Aceh Timur untuk bekerja sesuai dengan ADRT lembaga.
“Selamat atas diserahkannya SK untuk Dewan Teritorial Markas Wilayah Kabupaten Aceh Timur, semoga bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selalu berkoordinasi dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Markas Wilayah Kabupaten Aceh Timur Safrizal mengatakan siap menjalankan tugas sesuai dengan aturan San undang – undang yang berlaku.
“Insya Allah kita siap, dan juga sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, dimana disebutkan dalam salah satu poinnya yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa demi Aceh Timur yang lebih baik lagi, pihaknya siap bekerja sama.
“Kerja sama dengan berbagai pihak itu sangat penting demi Aceh Timur yang lebih baik lagi,” tegas putra Julok yang juga mantan Humas DPW FORKAB Aceh Timur.(BS)