PIP Jenis Rajuk Yang Beraktifitas, Tepat Nya Di Belakang Bandara Ternyata di support oleh boss Doni Dan Bos Doni Lah Yang Membeli Pasir Timah Ilegal Dari Para Penambang

Tribunbabelnews.com

PIP Jenis Rajuk Mini Memporak-porandakan Lahan Provinsi Bangka Belitung ,Yang Sangat Dekat Dari Bandara Udara Depati Amir Pangkal Pinang khusus nya sangat dekat dengan area VVIP.

Tambang Ilegal TI Rajuk mini Kembali Beroperasi, Padahal Sudah di berita kan di media online Tetapi tetap Saja Membandel” Ada Apa,

Pangkal Pinang – Setelah di beritakan di media online beberapa hari yang lalu, TI Rajuk mini Yang Mempora porandakan lahan profinsi yang sangat Dekat dari bandara udara tak membuat penambang takut, masih tetap berkerja dan Tak Tersentuh pihak Penegak Hukum ( APH ) 24 Oktober 2025.

Informasi yang diperoleh oleh awak media. bahwa Ada Salah Satu Nama Yang Membeli Pasir Timah dari para penambang Ilegal atau TI yang sangat Dekat dari bandra Depati Amir tersebut Nama DONI Di Sebut, menurut informasi yang di dpat oleh Tim Doni Tinggal di desa Padang baru.kec pangkalan baru. Bangka tengah,.

Dari informasi yang di ketahuai atau yang di dpat oleh awak media, bos Doni dan anak buah nya stay di Tempat para perusak atau Para penambang Ilegal sekitar jam 16.20 wib, untuk Membeli pasir Timah Ilegal dari para penambang Atau perusak lahan provinsi, yang jarak nya Sangat Dekat Dari Bandara Udara

Untuk melengkapi data Tim awak media Mencoba bertanyak Kepada Salah Satu Warga yang Tak jauh dari Lokasi Para pekerja TI Rajuk Mini Ilegal. Tim pun Mencoba Mengkonfirmasi Kepada Salah Satu Warga sebut Saja nama nya Jri. Jri Mengatakan TI tersebut Udah beberapa bulan ini pak beraktifitas, Dulu di samping Rumah sya ini sekarang pindah ke depan dan biasa nya ada orang duduk di loaksi untuk Membeli Timah nya Ujar warga Inisial Jri ke awak media.

Jelas dalam hal ini Pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan Tambang yang diduga Ilegal yang dapat merugikan negara, lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.

Dengan demikian, bersama – sama kita dapat menjaga lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jelas dalam hal ini dan Terkait Kegiatan Tersebut Warga Sipil tersebut melanggar UU Minerba No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara.

Barang Siapa yang tidak Mengantongi IUP izin Usaha Pertambang, Atau Mengakomodir Barang Ilegal Tanpa UPK, IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana penjara Paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,. { Seratus Miliar Rupiah ).

Kami menghimbau Kepada Aparat penegak Hukum untuk menindak Tegas para perusak Lahan Provinsi dan Bos Dodi Yang Membeli pasir Timah atau Ikut membantu para perusak Lahan apa lagi para perkerja tamabang Ilegal Tersebut sangat Dekat Dari bandara udara, Demi berimbangnya berita yang kami tayangkan team awak media akan mengkonfirmasi ke pihak Ditkrimsus Polda Babel karna lokasi tersebut sangat dekat dari Polda Babel.

Editor
Peliput

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *