IDI Aceh Timur Pengguna Media Sosial (medsos) khususnya di Aceh Timur dalam beberapa hari terakhir ini dihebohkan dengan adanya sejumlah warga menggunakan benda yang diduga senjata api di unggah pada akun TikTok. Pada akun tersebut diunggah sejumlah foto dan video yang memperlihatkan warga menunjukkan benda yang diduga senjata api.
Viralnya unggahan di TikTok tersebut kemudian direspon cepat oleh Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. mengungkapkan, “Viranya unggahan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dan bergerak melakukan penelusuran. Dari hasil penelusuran di lapangan kami mendapati identitas pelaku yang berinisial ZU, 36 tahun, warga Kecamatan Peureulak, ungkap Kasat Reskrim, Senin, (09/12/2024) malam.
Disebutkan, hasil penyelidikan benda yang diduga senjata api tersebut ternyata adalah senjata mainan yang selanjutnya pelaku (ZU) ke Polres Aceh Timur untuk dimintai keterangan.
“Alhasil setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap ZU, selanjutnya kita sita sejumlah senjata api mainan dan 1 (satu) lembar bendera bulan bintang,” ujar Kasat Reskrim.
Disebutkan, ZU niatnya adalah ingin membuat konten. Atas kejadian ini diimbau kepada masyarakat tidak perlu resah berkaitan dengan foto maupun video tersebut.
“Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Disamping itu, ZU juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat, karena telah menebarkan teror, menebarkan rasa takut kepada warga masyarakat.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K.(BS)