Tribunbabelnews.com
Polres Bangka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Ibu dan Anak di PT PMM ( payung mitrajaya mandiri)
BANGKA, Sungailiat – Kasus penyekapan ibu dan anak yang terjadi pada 5 Desember 2024 di area PT PMM, Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, terus bergulir.
Rabu, (11/12/24) Penyidik Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana “perampasan kemerdekaan terhadap orang.”
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, dalam keterangan resminya menyampaikan perkembangan kasus ini.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu YN (35) selaku Head Offices PT PMM dan AMM (41) Manager PT PMM,” ungkap AKP Era.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka. Penyidik terus mendalami motif serta kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Hingga saat ini, penyidik masih mendalami berbagai aspek kasus ini untuk memastikan semua bukti terkuat telah terkumpul,” tambahnya.
Sementara itu, kondisi korban ibu dan anak yang sebelumnya menjadi korban penyekapan dilaporkan dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah kondisi korban penyekapan ibu dan anak di informasi berdasarkan hasil pengecekan kesehatan yang dilakukan oleh Tim dokkes Polres Bangka.dalam keadaan sehat,” tutur Akp Era
Kasus yang terjadi di area perusahaan besar ini menarik perhatian masyarakat luas. Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Era Anggraini.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, dan Polres Bangka berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik.
Polres Bangka Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Ibu dan Anak di PT PMM ( payung mitrajaya mandiri)
BANGKA, Sungailiat – Kasus penyekapan ibu dan anak yang terjadi pada 5 Desember 2024 di area PT PMM, Desa Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, terus bergulir.
Rabu, (11/12/24) Penyidik Polres Bangka telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana “perampasan kemerdekaan terhadap orang.”
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini, dalam keterangan resminya menyampaikan perkembangan kasus ini.
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan dua tersangka, yaitu YN (35) selaku Head Offices PT PMM dan AMM (41) Manager PT PMM,” ungkap AKP Era.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bangka. Penyidik terus mendalami motif serta kronologi kejadian untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Hingga saat ini, penyidik masih mendalami berbagai aspek kasus ini untuk memastikan semua bukti terkuat telah terkumpul,” tambahnya.
Sementara itu, kondisi korban ibu dan anak yang sebelumnya menjadi korban penyekapan dilaporkan dalam keadaan sehat.
“Alhamdulillah kondisi korban penyekapan ibu dan anak di informasi berdasarkan hasil pengecekan kesehatan yang dilakukan oleh Tim dokkes Polres Bangka.dalam keadaan sehat,” tutur Akp Era
Kasus yang terjadi di area perusahaan besar ini menarik perhatian masyarakat luas. Polres Bangka menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Era Anggraini.
Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan, dan Polres Bangka berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan kasus ini kepada publik.