Tambang pasir Timah Boss Atian Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum Setempat 

Tribunbabelnews.com

Tambang pasir Timah Boss Atian Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum Setempat

 

SUNGAILIAT, 09 Oktober 2024 Bangka Induk Tim Awak Media Mendapat Informasi Terkait Ada Nya aktifitas Tambang Ilegal, Yang Tak Jauh Dari Rumah Penduduk, dan Saat Tim Awak Media Mendatangi lokasi Tersebut. Benar Saja Tim Awak Media Melihat Para Pekerja Sedang Asik Bekerja dan Meluluhlantah kan Lahan Sekitar,.

Sat Tim Awak Media Di Lokasi Tambang Yang Tak Tersentuh Hukum Tersebut, Tim Awak Media melihat Para Pekerja Sedang Bekerja dan Terlihat Juga Beberapa Alat Berat Jenis PC, Yang Sedang Terparkir Di Lokasi Tambang Yang Sangat Dekat Dari Rumah Penduduk,.

Di lokasi Tambang Yang Diduga Kuat Ilegal Tersebut Terparkir Mobil Hailux dan Terlihat Juga Ada Beberapa Teng Solar Ilegal, Diduga Bos Atiam Membeli SOLAR Dari Para Pengerit Ilegal,

Di Lokasi Tambang Di Duga Kuat Tersebut Tim Awak Media Mengkonfirmasi Kepada Penambang Yang Tak Mau Di Sebut Kan Nama nya, Tim Awak Media Menanyakan Ini Tambang Punya Siapa Pak Ujar Salah Satu Tim Media : Pekerja Tersebut Menyampaikan Ini Tambang Punya Bos Atiam Pak, Itu Rumah nya pak ; Ujar Pekerja Yang Tak Mau Nama Nya di Sebutkan, Dan Saat Tim Awak Media Mendatangi Bos Atiam, Bos Atian Se Olah2 Merasaka Kuat dan Menyuek Tim Awak Media, Dan Bos Atian Asik Ber main Henpon Dan Tak Begitu Perduli Dengan Kedatangan Tim Awak MEDIA,

Tambang Pasir Timah Di Duga Ilegal ini sangat Tak Tersentuh Hukum ( APH ) Aparat Penegak Hukum Sekitar, Padahal Dekat Dari Rumah Pra Penduduk, Kami Menghimbau Kepada Bpak Kapolres Agar Menindak Tegas Para Perusak Lingkungan, Tanpa Pandang Bulu


Tak jauh dari lokasi, tim awak media pun mengkonfirmasi kepada salah satu warga Sekitar, Warga sekitar pun menyampaikan Tambang Pasir Timah Di Duga Ilegal Tersbut Udah beberapa Bulan Ini Berjalan pak, ujar warga sekita kepada awak media,.

Jelas dalam hal ini dan Terkait Kegiatan Tersebut Sudah jelas WARGA SIPIL tersebut melanggar UU Minerba No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral dan Batubara.

Dan Menurut pasal 161.

Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana penjara Paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,. { Seratus Miliar Rupiah ).

Kami Selaku Tim Awak Media Menghimbau Kepada APH Setempat Untuk Menindak lanjuti Terkait Temuan Tim Awak Media Ini, Jelas Dalam Hal ini Mereka Tak Memikirkan Ekosistem dan Generasi Kedepan,.

Terkait Ada Nya Aktifitas Tambang Ilegal Yang Merusak Alam dan Lingkunan Ini, Tim Awak Media Akan Mengkonfirmasi Kepada Kapolres Bangka Induk ( Sungailiat )

Tak Sampai Di Situ, Tim Awak Media akan Selalu Memantau Terkait Pertambangan Ilegal Dan Merusak Alam Sekitar, Dan Akan Melapor kan Kepada Aparat Penegak Hukum Sekitar, Terkait Pertambangan Bos Atian Yang Tak Mengantongi Izin Atau Tak Mempunyai IUP Dan Diduga Kuat Ilegal,

@ Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *