Wooouw Puluhan Ponton PIP Meluluh lantahkan pantai Sampur, Ketegasan Aparat Penegak Hukum di pertanyakan

Tribunbabelnews.com

Wooouw Puluhan Ponton PIP Meluluh lantahkan pantai Sampur, Ketegasan Aparat Penegak Hukum di pertanyakan

Pangkal Pinang 02 November 2024,
Tim awak MEDIA Menerima Laporan Terkait adanya aktifitas Tambang Laut di pantai sampur, Terkait laporan tersebut Tim pun langsung mendatangi Lokasi yang di sampaikan.

Saat di Lokasi bener saja terlihat puluhan ponton PIP Ber jejeran di pantai sampur Sedang Ber Aktifitas, tak Jauh dari loaksi pantai sampur tim bertemu dengan salah satu warga/ nelayan

Tim pun mengkonformasi Terkait Aktifitas Tambang PIP di pantai sampur tersebut, saat Tim Ber bincang ke salah satu warga atau nelayan di sekitar. Warga atau nelayan mengaktan Aktifitas Tambang PIP di pantai sampur Sudah beberapa bulan ini berjalan. Dan Tim pun bertanya adakah yang membelingi puluhan tampang PIP yang bekerja di pantai sampur tersebut Sehinggal lancar nya Aktifitas tambang pasir Timah di pantai sampur ( PIP ). Warga pun menjawab kita tidak tahu pak kalau masalah siapa yang membelingi nya. Ujar warga atau nelayan sekitar

Tak sampai di situ, Tim awak media pun menyakan adakah kontribusi Kepada masyarakat sekitar Terkait Aktifitas tambang PIP di pantai sampur, dan meraka pun menjawab. Kita kurang tahu pak kalau itu, cmn klau selama ini si gak ada apa ujar warga

Untuk melengkapi data Peliputan Tim awak media pun Mencoba mendatangi Kades sampur, Akan tetapi Tim pun tidak bertemu dengan kades sampur.

Terkait Penambangan atau PIP di pantai sampur tersebut sangat Jelas barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

Terkait adanyak tambang PIP di pantai sampur tersebut Tim pun akan Mencoba mengkordinasi ke Aparat penegak Hukum husus nya kapolda babel dan dit pol airud Polda babel, karna tambang PIP yang berkerja di pantai sampur tersebut sangat meresahkan nelayan, sehingga susah nya nelayan mencari ikan dan merusak ekosistem pantai yang berada di sampur.

 

Editor : @ Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *