Tak Main-main, Kejati Babel Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Pemanfaatan Hutan Negara
Agustus 10, 2024
Tribunbabelnews.com
PANGKALPINANG – Institusi Kejaksaan hingga kini terus eksis menunjukkan komitmennya menindak tegas para pelaku kejahatan ‘korupsi’.
Tak terkecuali Kejaksaan di Bangka Belitung (Babel). Di bawah kepemimpinan Teguh Dermawan yang terbilang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kajati Babel, sebanyak 9 orang pelaku kejahatan ‘korupsi’ dengan kasus berbeda dijebloskan ke penjara tanpa kompromi.
Hal ini menunjukkan ketegasan Teguh Darmawan untuk tidak memberi ruang kompromi bagi para koruptor di Babel.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan menegaskan Kejati Babel komitmen menindak tegas para pelaku korupsi di Bumi Serumpun Sebalai. Begitupun dengan dugaan korupsi yang ada di hutan produksi Sigambir Kotawaringin.
“Untuk kasus NKI itu segera kami tuntaskan,” tegas Fadil Regan, Kamis (9/7/2024) malam.
“Masih bergulir, nanti kami sampaikan. Dan yang pasti kasus korupsi itu hingga kini terus bergulir. Targetnya segera kami tuntaskan, tidak lama lagi,” lanjutnya.
Dilansir berita sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negera seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021 oleh Pidsus Kejati Babel memasuki babak baru.
Penyidik Pidsus Kejati Babel ternyata telah merampungkan penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi hutan negara yang melibatkan mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara atas kasus korupsi tersebut, ditaksir mencapai angka puluhan miliar rupiah.
( Tim )